Selasa, 25 Juni 2013
Seputar pajak di indonesia
12.50 | Diposting oleh
heru |
Edit Entri
Secara umum pajak yang ada di indonesia ini dibedakan menjadi 2 (dua) yakni; Pajak pusat dan pajak daerah. Yang dimaksud pajak pusat yaitu pajak-pajak yang dikelola pemerintah pusat dalam pengelolaanya sebagian ditangani langsung Direktorat Jenderal Pajak (Departemen Keuangan). Sedangkan yang kedua adalah Pajak Daerah yang mana pajak daerah dikelola Pemerintah daerah di tingkat Propinsi atau kabupaten/kota.
Pajak yang di kelola Pemerintah Pusat diantaranya meliputi:
1. Pajak Penghasilan atau sering disebut dengan PPh
2. Pajak Pertambahan Nilai atau yang kita kenal dengan PPN
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPn BM
4. Bea Materai
5. Pajak Bumi dan Bangunan biasanya masyarakat lebih menyebut PBB
6. Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Untuk point 5 dan 6 dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak yang di Pungut oleh Pemerintah Daerah diantaranya adalah:
Pajak Propinsi
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; Pajak Parkir.
Label:
Konsultan Pajak
|
0
komentar
Jumat, 31 Mei 2013
PERENCANAAN PAJAK
14.18 | Diposting oleh
heru |
Edit Entri
Perencanaan pajak
(tax planning) pada umumnya merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi
Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, namun tidak menyimpang dengan peraturan perpajakan.
Perencanaan
pajak juga dapat diartikan perencanaan pemenuhan kewajiban
perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat secara
optimal .
Perencanaan Pajak perlu dilakukan dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri
merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar,
tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat dimini mungkin.
Aspek yang perlu di perhatikan dalam
Perencanaan Pajak
1. Aspek Formal dan Administratif |
|
-
|
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (NPPKP),
|
-
|
Menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan,
|
-
|
Memotong dan/atau memungut pajak,
|
-
|
Membayar pajak,
|
-
|
Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
|
2. Aspek Material
|
|
Basis penghitungan pajak
adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber
dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak
lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan
secara benar dan lengkap.
|
|
Tahap Perencanaan Pajak
a.
|
Menganalisis informasi yang ada (analyzing
the existing data base)
|
b.
|
Membuat satu atau lebih model kemungkinan
jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
|
c.
|
Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak
(evaluating a tax plan)
|
d.
|
Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali
rencana pajak (debugging the tax plans)
|
e.
|
Memutakhirkan rencana pajak (updating the
tax plan)
|
Strategi Umum
Perencanaan Pajak
a.
|
Tax Saving
|
|
Tax saving merupakan upaya mengefisiensikan beban
pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif
yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat memilih imbalan kepada pegawai dalam tunai ketika tarif PPh Pasal 21-nya lebih rendah dari tarif PPh Badan..
|
||
b.
|
Tax Avoidance
|
|
Tax avoidance merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Misalnya, perusahaan, yang masih mengalami kerugian perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang ke pemberian natura sehingga natura tersebut bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21.
|
||
c.
|
Menghindari Pelanggaran atas Peraturan
Perpajakan
|
|
Dengan menguasai peraturan pajak yang
berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi
perpajakan yaitu:
|
||
-
|
Sanksi administrasi:
denda, bunga, atau kenaikan;
|
|
-
|
Sanksi pidana: pidana
atau kurungan.
|
|
d.
|
Penundaan Pembayaran Kewajiban Pajak
|
|
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran sampai dengan batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
|
||
e.
|
Mengoptimalkan Kredit Pajak yang
Diperkenankan
|
|
Wajib pajak seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan. Sebetulnya pembayaran tersebut merupakan pajak yang dibayar dimuka. Misalnya, kredit pajak untuk PPh badan terdiri dari PPh pasal 22 atas pembelian solar dan/atau impor dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.
Dalam hal kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak cukup menggunakan dokumen lain yang fungsinya sama dengan faktur pajak standar, seperti SPPB atau Surat Perintah Pengiriman Barang (delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, PNBP (Paktur Nota Bon Penyerahan) yang diikeluarkan oleh pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM, serta tanda pembayaran atau kuintasi telepon.
Thanks
Heru Susanto
| ||
Selasa, 12 April 2011
Kasus Gayus Tidak Pengaruhi WP Bayar Pajak
14.40 | Diposting oleh
heru |
Edit Entri
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ahmad Fuad Rahmany mengungkapkan, kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan secara nasional tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat untuk tetap membayar pajak. Hal ini terbukti, besarnya masyarakat yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.
Kasus tersebut merupakan pembelajaran bagi Direktorat Pajak.
"Dengan kejadian itu Direktorat Pajak semakin memperkuat institusi, dan sistem agar kasus penyimpangan pajak tidak terulang lagi. Peluncuran buku "Pajak dalam Perspektif Islam" ini ditandai dengan penandatanganan buku oleh Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar, dan Kakanwil DJP Aceh Muhammad Haniv. Dia mengatakan, buku Pajak dalam Perspektif Islam itu sangat penting dan dibutuhkan oleh pemerintah, karena dengan adanya buku tersebut maka pengertian pajak dalam Islam telah dijabarkan di dalam isi buku tersebut, sehingga masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam tidak meragukan lagi arti pajak.
"Pajak itu punya landasan dalam Al Quran dan Hadist, sehingga tidak ada lagi keraguan membayar pajak dan juga tidak mempertentangkan pajak dan zakat, kemudian dalam buku ini disesuaikan dalam konteks sejarah Islam seperti zaman Umar bin Khatab dan Kerajaan Aceh juga diberlakukan pajak," kata Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany yang merupakan putra kelahiran Aceh namun besar di Jakarta.
Buku inilah yang akan menjadi cikal bakal DJP Aceh dalam mengemas sosialisasi pajak berdasarkan Al Quran dan Hadist. Pihaknya optimis dan yakin ke depan kesadaran masyarakat Aceh dalam membayar pajak akan meningkat. Buku "Pajak dalam Perspektif Islam" adalah buku pertama di Indonesia yang dikeluarkan DJP Aceh.
artikel ini bersumber dari harian analisa
Label:
Konsultan Pajak
|
0
komentar
Senin, 11 April 2011
Konsultan Pajak
11.19 | Diposting oleh
heru |
Edit Entri
A. Definisi & Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Konsultan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.485 /KMK.03/2003 adalah Setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepadaWajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban.
Untuk menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. bertempat tinggal di Indonesia;
3. memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4. tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
5. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
7. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
8. bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
9. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Dalam hal memenuhi persyaratan yang ke 9 (memiliki Sertifikat Konsultan Pajak), yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Selain syarat-syarat tersebut di atas untuk melakukan praktek sebagai konsultan pajak harus mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
B. Bagaimana mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak dan dokumen apa saja yang harus disiapakan?
Untuk mendapatkan Izin Konsultan Pajak setiap konsultan Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 485/KMK.03/2003.
Sedangkan dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut;
a) Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan No.485/KMK.03/2003;
b) Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
c) Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e) Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
g) Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
h) Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-2 Keputusan Menteri Keuangan No.485/KMK.03/2003;
i) Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan No.485/KMK.03/2003;
j) Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-4 Keputusan Menteri Keuangan No.485/KMK.03/2003.
C. Apakah Izin Praktek Konsultan Pajak Bisa dicabut?
Izin Praktek Konsultan Pajak Bisa dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan;
1) mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
2) meninggal dunia;
3) telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
4) dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam KMK No.485/KMK.03/2003 Pasal 11 ayat (3) huruf c; atau
5) tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau
mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Label:
Konsultan Pajak
|
0
komentar
Langganan:
Komentar (Atom)
Entri Populer
-
A. Definisi & Syarat Menjadi Konsultan Pajak Konsultan Pajak menurut Keputusan Menteri Keu...
-
Pengertian Manajemen dan Perencanaan Pajak Perencanaan pajak (tax planning) pada umumnya merujuk kepada proses merekayasa usaha...
-
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ahmad Fuad Rahmany mengungkapkan, kasus penggelapan pajak yang dilakuka...
-
Secara umum pajak yang ada di indonesia ini dibedakan menjadi 2 (dua) yakni; Pajak pusat dan pajak daerah. Yang dimaksud pajak pusat yaitu ...