Selasa, 25 Juni 2013

Seputar pajak di indonesia

Secara umum pajak yang ada di indonesia ini dibedakan menjadi 2 (dua) yakni; Pajak pusat dan pajak daerah. Yang dimaksud pajak pusat yaitu pajak-pajak yang dikelola pemerintah pusat dalam pengelolaanya sebagian ditangani langsung Direktorat Jenderal Pajak (Departemen Keuangan). Sedangkan yang kedua adalah Pajak Daerah yang mana pajak daerah dikelola Pemerintah daerah di tingkat Propinsi atau kabupaten/kota.

Pajak yang di kelola Pemerintah Pusat diantaranya meliputi:

1. Pajak Penghasilan atau sering disebut dengan PPh
2. Pajak Pertambahan Nilai atau yang kita kenal dengan PPN
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPn BM
4. Bea Materai
5. Pajak Bumi dan Bangunan biasanya masyarakat lebih menyebut PBB
6. Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Untuk point 5 dan 6 dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak yang di Pungut oleh Pemerintah Daerah diantaranya adalah:

Pajak Propinsi
    Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Pajak Kabupaten/Kota
    Pajak Hotel;  Pajak Restoran;  Pajak Hiburan;  Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak     Pengambilan Bahan Galian Golongan C; Pajak Parkir.



Pengikut

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer