Selasa, 25 Juni 2013
Seputar pajak di indonesia
12.50 | Diposting oleh
heru |
Edit Entri
Secara umum pajak yang ada di indonesia ini dibedakan menjadi 2 (dua) yakni; Pajak pusat dan pajak daerah. Yang dimaksud pajak pusat yaitu pajak-pajak yang dikelola pemerintah pusat dalam pengelolaanya sebagian ditangani langsung Direktorat Jenderal Pajak (Departemen Keuangan). Sedangkan yang kedua adalah Pajak Daerah yang mana pajak daerah dikelola Pemerintah daerah di tingkat Propinsi atau kabupaten/kota.
Pajak yang di kelola Pemerintah Pusat diantaranya meliputi:
1. Pajak Penghasilan atau sering disebut dengan PPh
2. Pajak Pertambahan Nilai atau yang kita kenal dengan PPN
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPn BM
4. Bea Materai
5. Pajak Bumi dan Bangunan biasanya masyarakat lebih menyebut PBB
6. Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Untuk point 5 dan 6 dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak yang di Pungut oleh Pemerintah Daerah diantaranya adalah:
Pajak Propinsi
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; Pajak Parkir.
Label:
Konsultan Pajak
|
0
komentar
Jumat, 31 Mei 2013
PERENCANAAN PAJAK
14.18 | Diposting oleh
heru |
Edit Entri
Perencanaan pajak
(tax planning) pada umumnya merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi
Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, namun tidak menyimpang dengan peraturan perpajakan.
Perencanaan
pajak juga dapat diartikan perencanaan pemenuhan kewajiban
perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat secara
optimal .
Perencanaan Pajak perlu dilakukan dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri
merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar,
tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat dimini mungkin.
Aspek yang perlu di perhatikan dalam
Perencanaan Pajak
1. Aspek Formal dan Administratif |
|
-
|
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (NPPKP),
|
-
|
Menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan,
|
-
|
Memotong dan/atau memungut pajak,
|
-
|
Membayar pajak,
|
-
|
Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
|
2. Aspek Material
|
|
Basis penghitungan pajak
adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber
dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak
lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan
secara benar dan lengkap.
|
Tahap Perencanaan Pajak
a.
|
Menganalisis informasi yang ada (analyzing
the existing data base)
|
b.
|
Membuat satu atau lebih model kemungkinan
jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
|
c.
|
Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak
(evaluating a tax plan)
|
d.
|
Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali
rencana pajak (debugging the tax plans)
|
e.
|
Memutakhirkan rencana pajak (updating the
tax plan)
|
Strategi Umum
Perencanaan Pajak
a.
|
Tax Saving
|
|
Tax saving merupakan upaya mengefisiensikan beban
pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif
yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat memilih imbalan kepada pegawai dalam tunai ketika tarif PPh Pasal 21-nya lebih rendah dari tarif PPh Badan..
|
||
b.
|
Tax Avoidance
|
|
Tax avoidance merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Misalnya, perusahaan, yang masih mengalami kerugian perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang ke pemberian natura sehingga natura tersebut bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21.
|
||
c.
|
Menghindari Pelanggaran atas Peraturan
Perpajakan
|
|
Dengan menguasai peraturan pajak yang
berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi
perpajakan yaitu:
|
||
-
|
Sanksi administrasi:
denda, bunga, atau kenaikan;
|
|
-
|
Sanksi pidana: pidana
atau kurungan.
|
|
d.
|
Penundaan Pembayaran Kewajiban Pajak
|
|
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran sampai dengan batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
|
||
e.
|
Mengoptimalkan Kredit Pajak yang
Diperkenankan
|
|
Wajib pajak seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan. Sebetulnya pembayaran tersebut merupakan pajak yang dibayar dimuka. Misalnya, kredit pajak untuk PPh badan terdiri dari PPh pasal 22 atas pembelian solar dan/atau impor dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.
Dalam hal kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak cukup menggunakan dokumen lain yang fungsinya sama dengan faktur pajak standar, seperti SPPB atau Surat Perintah Pengiriman Barang (delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, PNBP (Paktur Nota Bon Penyerahan) yang diikeluarkan oleh pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM, serta tanda pembayaran atau kuintasi telepon.
Thanks
Heru Susanto
|
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
A. Definisi & Syarat Menjadi Konsultan Pajak Konsultan Pajak menurut Keputusan Menteri Keu...
-
Pengertian Manajemen dan Perencanaan Pajak Perencanaan pajak (tax planning) pada umumnya merujuk kepada proses merekayasa usaha...
-
Secara umum pajak yang ada di indonesia ini dibedakan menjadi 2 (dua) yakni; Pajak pusat dan pajak daerah. Yang dimaksud pajak pusat yaitu ...
-
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ahmad Fuad Rahmany mengungkapkan, kasus penggelapan pajak yang dilakuka...