Selasa, 25 Juni 2013

Seputar pajak di indonesia

Secara umum pajak yang ada di indonesia ini dibedakan menjadi 2 (dua) yakni; Pajak pusat dan pajak daerah. Yang dimaksud pajak pusat yaitu pajak-pajak yang dikelola pemerintah pusat dalam pengelolaanya sebagian ditangani langsung Direktorat Jenderal Pajak (Departemen Keuangan). Sedangkan yang kedua adalah Pajak Daerah yang mana pajak daerah dikelola Pemerintah daerah di tingkat Propinsi atau kabupaten/kota.

Pajak yang di kelola Pemerintah Pusat diantaranya meliputi:

1. Pajak Penghasilan atau sering disebut dengan PPh
2. Pajak Pertambahan Nilai atau yang kita kenal dengan PPN
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPn BM
4. Bea Materai
5. Pajak Bumi dan Bangunan biasanya masyarakat lebih menyebut PBB
6. Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Untuk point 5 dan 6 dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak yang di Pungut oleh Pemerintah Daerah diantaranya adalah:

Pajak Propinsi
    Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Pajak Kabupaten/Kota
    Pajak Hotel;  Pajak Restoran;  Pajak Hiburan;  Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak     Pengambilan Bahan Galian Golongan C; Pajak Parkir.



Jumat, 31 Mei 2013

PERENCANAAN PAJAK

Pengertian Manajemen dan Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak (tax planning) pada umumnya merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, namun tidak menyimpang dengan peraturan perpajakan. 

Perencanaan pajak juga dapat diartikan perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat secara optimal .

Perencanaan Pajak perlu dilakukan dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat dimini mungkin.

Aspek yang perlu di perhatikan dalam Perencanaan Pajak

1. Aspek Formal dan Administratif
-
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP),
-
Menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan,
-
Memotong dan/atau memungut pajak,
-
Membayar pajak,
-
Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
2. Aspek Material
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.

Tahap Perencanaan Pajak
a.
Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
b.
Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
c.
Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d.
Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
e.
Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)

 

Strategi Umum Perencanaan Pajak
a.
Tax Saving

 
Tax saving merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat memilih imbalan kepada pegawai dalam tunai ketika tarif PPh Pasal 21-nya lebih rendah dari tarif PPh Badan..
b.
Tax Avoidance

 
Tax avoidance merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Misalnya, perusahaan, yang masih mengalami kerugian perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang ke pemberian natura sehingga natura tersebut bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21.
c.
Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan

 
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan yaitu:

-
Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;

-
Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
d.
Penundaan Pembayaran Kewajiban Pajak

 
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran sampai dengan batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
e.
Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan

 
Wajib pajak seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan. Sebetulnya pembayaran tersebut merupakan pajak yang dibayar dimuka. Misalnya, kredit pajak untuk PPh badan terdiri dari PPh pasal 22 atas pembelian solar dan/atau impor dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.
Dalam hal kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak cukup menggunakan dokumen lain yang fungsinya sama dengan faktur pajak standar, seperti SPPB atau Surat Perintah Pengiriman Barang (delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, PNBP (Paktur Nota Bon Penyerahan) yang diikeluarkan oleh pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM, serta tanda pembayaran atau kuintasi telepon.


Thanks
Heru Susanto

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer