Senin, 11 April 2011

Konsultan Pajak

A.    Definisi & Syarat Menjadi Konsultan Pajak 
Konsultan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.485 /KMK.03/2003 adalah Setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepadaWajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban.
Untuk menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.     Warga Negara Indonesia;
2.     bertempat tinggal di Indonesia;
3.     memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4.     tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
5.     berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
6.     memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
7.     memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
8.     bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
9.     memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Dalam hal memenuhi persyaratan yang ke 9 (memiliki Sertifikat Konsultan Pajak), yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Selain syarat-syarat tersebut di atas untuk melakukan praktek sebagai konsultan pajak harus mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

B.    Bagaimana mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak dan dokumen apa saja yang harus disiapakan? 

Untuk mendapatkan Izin Konsultan Pajak setiap konsultan Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 485/KMK.03/2003.

Sedangkan dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut;
a)     Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan No.485/KMK.03/2003;
b)    Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
c)     Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;
d)    Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e)     Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f)     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
g)    Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
h)     Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-2 Keputusan Menteri Keuangan No.485/KMK.03/2003;
i)      Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan No.485/KMK.03/2003;
j)      Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-4 Keputusan Menteri Keuangan No.485/KMK.03/2003.


C.    Apakah  Izin Praktek Konsultan Pajak Bisa dicabut?

Izin Praktek Konsultan Pajak Bisa dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan;
1)     mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
2)     meninggal dunia;
3)     telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
4)     dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam KMK No.485/KMK.03/2003 Pasal 11 ayat (3) huruf c; atau
5)     tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau
mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

0 komentar:

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer