Selasa, 12 April 2011

Kasus Gayus Tidak Pengaruhi WP Bayar Pajak


Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ahmad Fuad Rahmany mengungkapkan, kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan secara nasional tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat untuk tetap membayar pajak. Hal ini terbukti, besarnya masyarakat yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.
Kasus tersebut merupakan pembelajaran bagi Direktorat Pajak.
"Dengan kejadian itu Direktorat Pajak semakin memperkuat institusi, dan sistem agar kasus penyimpangan pajak tidak terulang lagi. Peluncuran buku "Pajak dalam Perspektif Islam" ini ditandai dengan penandatanganan buku oleh Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar, dan Kakanwil DJP Aceh Muhammad Haniv. Dia mengatakan, buku Pajak dalam Perspektif Islam itu sangat penting dan dibutuhkan oleh pemerintah, karena dengan adanya buku tersebut maka pengertian pajak dalam Islam telah dijabarkan di dalam isi buku tersebut, sehingga masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam tidak meragukan lagi arti pajak.
"Pajak itu punya landasan dalam Al Quran dan Hadist, sehingga tidak ada lagi keraguan membayar pajak dan juga tidak mempertentangkan pajak dan zakat, kemudian dalam buku ini disesuaikan dalam konteks sejarah Islam seperti zaman Umar bin Khatab dan Kerajaan Aceh juga diberlakukan pajak," kata Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany yang merupakan putra kelahiran Aceh namun besar di Jakarta.
Buku inilah yang akan menjadi cikal bakal DJP Aceh dalam mengemas sosialisasi pajak berdasarkan Al Quran dan Hadist. Pihaknya optimis dan yakin ke depan kesadaran masyarakat Aceh dalam membayar pajak akan meningkat. Buku "Pajak dalam Perspektif Islam" adalah buku pertama di Indonesia yang dikeluarkan DJP Aceh. 

artikel ini bersumber dari harian analisa

0 komentar:

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer